tambahan-penghasilan-pns
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017;
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja dan kesejahteraan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, perlu diberikan Tambahan Penghasilan PNS.
- dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.33/PMK.02/2016; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2016.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan PNS yang terdiri dari TPP Beban Kerja; TPP Kondisi Kerja; TPP Tempat Tugas; TPP Kelangkaan Profesi; TPP Prestasi Kerja; dan Uang Makan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
- mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.45 Tahun 2015.
- 11 halaman, Lampiran 6 halaman
|