Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, etrarah, menyeluruh, transaparan dan akuntabel.Petani berkewajiban memelihara presarana pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain. Pemerintah daeah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat