Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah khususnya program swasembada pangan di Kabupaen Kendal, maka perlu melindungi dan memberdayakan petani secara terancana, etrarah, berkelanjutan dan semaksimal mungkin, dan kecenderungan meningkatnya perubahan iklim globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta sistem pasar yang tidak transparan dan tidak adil, petani membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan petani, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 16 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 19 tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 6 Tahun 1976; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2016; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab kendal No 13 Tahun 2013; Perda Kab kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Perencanaan, perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan secara sistematis, terpadu, etrarah, menyeluruh, transaparan dan akuntabel.Petani berkewajiban memelihara presarana pertanian yang telah dibangun oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain. Pemerintah daeah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha tani diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.