LINGKUNGAN - pendelegasian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD. 2017/No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap
ABSTRAK: |
- bahwa perizinan lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang dan badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan dan pengelolaan lingkungan hidup, berdasarkan Pasal 47 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, menyebutkan Izin Lingkungan diterbitkan oleh Bupati/Walikota, untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota, berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf a serta guna kelancaran dalam pemberian izin lingkungan, maka bupati dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan perizinan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pendelegasian wewenang penandatanganan perizinan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Lingkungan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap serta dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, amka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Lingkungan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu untuk dicabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Perizinan Lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap.
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 82 Tahun 2001; PP No 27 Tahun 2012; PP No 101 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 2 Tahun 2014; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan penandatanganan perizinan lingkungan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap. izin diberikan kepada usaha dan/atau kegiatan yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Cilacap Nomor 51 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Lingkungan kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 51) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|