Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Lingkungan Hidup-Perizinan, Pelayanan Publik-Lalu Lintas, Jalan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 73008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Integrasi District 8, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya tanggal 26 April 2017 Nomor B/6096/IV/2017/Datro hal Persetujuan Penyusunan UDGL Terpadu Dalam Pengembangan Kawasan Sekitar Stasiun MRT Istora, maka dituangkan dalam pengintegrasian antara Kawasan SCBD, District 8 dan Polda Metro Jaya, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUb ini adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014.
- PERGUB ini mengatur mengenai acuan dalam perencanaan pengembangan dan pembangunan pada Kawasan Integrasi District 8, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang sesuai dengan arahan pembangunan dan perancangan pada Kawasan agar sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang _dan Peraturan Zonasi yang digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pembangunan dalam Kawasan serta menyediakan perangkat pengendali pembangunan yang sesuai dengan karakter dan keunikan Kawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2013 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 63021).
- 6 hal.
|