Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 1998

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 Tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 Tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
9
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Januari 1998
Tanggal Pengundangan
19 Januari 1998
Tanggal Berlaku
19 Januari 1998
Sumber
LN. 1998 No. 17, LL SETNEG : 7 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan