Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami dan di luar alami. Yang berada di habitat alami meliputi di Kawasan Hutan Negara dan Kawasan Konservasi. Sarang burung walet di luar habitat alami meliputi Bangunan, Rumah dan Gedung. Penemu Goa Sarang Burung Walet membuat surat keterangan untuk disahkan. Pemohon izin dapat mengajukan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung. Masa berlaku izin adalah selama 15 tahun. Diatur ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat