Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 34 Tahun 2005

Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lokasi sarang burung walet yang berada di habitat alami dan di luar alami. Yang berada di habitat alami meliputi di Kawasan Hutan Negara dan Kawasan Konservasi. Sarang burung walet di luar habitat alami meliputi Bangunan, Rumah dan Gedung. Penemu Goa Sarang Burung Walet membuat surat keterangan untuk disahkan. Pemohon izin dapat mengajukan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung. Masa berlaku izin adalah selama 15 tahun. Diatur ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam Perda ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 34 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 34 Seri E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan