Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2016

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan pemeriksaan dan/atau penguji alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran dan volume pengisian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
05 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
Lembaran Daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 887 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan