Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 174 Tahun 1999

Remisi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
174
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1999
Tanggal Berlaku
23 Desember 1999
Sumber
LN. 1999 No. 223, LL SETNEG : 10 HLM
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5980 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan