Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Seri D), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 2 diubah 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf c dihapus 3. Diantara BAB XXVI dan BAB XXVII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XXVIA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat