Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1990

Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan XIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
13
Tahun
1990
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan XIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 1990
Diundangkan Tanggal
12 Mei 1990
Berlaku Tanggal
12 Mei 1990
Sumber
LN. 1990, LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 15 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X

Mencabut :

  1. PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
  2. PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)