keuangan-daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2017/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- untuk mengatasi beberapa permasalahan yang berkembang seiring pelaksanaan APBD Kabupaten Majene dalam hal manajemen kas, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
- dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.5 Tahun 2009; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.14 Tahun 2016; Permendagri No.53 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2016; Perbup No.19 Tahun 2014.
- dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati majene Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majene.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2017.
- mengubah ketentuan Pasal 69 AYAT (4), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b), ayat (9) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 69, dan mengubah bunyi Pasal 71 ayat (2).
- 8 halaman
|