Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 1991

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
48
Tahun
1991
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 1991
Diundangkan Tanggal
23 Agustus 1991
Berlaku Tanggal
23 Agustus 1991
Sumber
LN. 1991, LL Setkab : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Mencabut :

  1. PP No. 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)