retribusi-izin tempat usaha-pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
ABSTRAK: |
- Retribusi izin tempat usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 503/ KPTS/ III/2016, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
- 3 hlm
|