Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017

PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus, perlu dilakukan pembatalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.2, TLD NO.457
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1375 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan