Materi pokok: mengatur mengenai Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai pedoman bagi pengelola BLUD Puskesmas dalam melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa khususnya metode pengadaan yang digunakan sesuai dengan jenjang nilai pengadaan barang dan/atau jasa.; meliputi: ketentuan umum; maksdu dan tujuan; ruang lingkup; Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dengan metode pengadaan langsung sebagai berikut: a. pengadaan barang dengan nilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); b. pengadaan jasa konstruksi dengan nilai paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan d. pengadaan jasa lainnya dengan nilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat