Materi POkok: Peraturan Bupati ini adalah sebuah regulasi yang mengatur ketentuan umum dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala, dengan publikasi hasil survei dan laporan yang disampaikan kepada Bupati. Sistematika pedoman survei meliputi pendahuluan, manfaat survei, unsur survei, pelaksanaan survei, teknik survei, hasil survei, langkah-langkah pelaksanaan, laporan hasil, pemantauan, evaluasi, dan format kuesioner. Peraturan Bupati ini mencabut dan tidak berlaku lagi peraturan sebelumnya yang terkait dengan indeks kepuasan masyarakat. Peraturan Bupati ini berlaku setelah diundangkan melalui Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat