Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 70 Tahun 2015

PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi POkok: Peraturan Bupati ini adalah sebuah regulasi yang mengatur ketentuan umum dan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan ini mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala, dengan publikasi hasil survei dan laporan yang disampaikan kepada Bupati. Sistematika pedoman survei meliputi pendahuluan, manfaat survei, unsur survei, pelaksanaan survei, teknik survei, hasil survei, langkah-langkah pelaksanaan, laporan hasil, pemantauan, evaluasi, dan format kuesioner. Peraturan Bupati ini mencabut dan tidak berlaku lagi peraturan sebelumnya yang terkait dengan indeks kepuasan masyarakat. Peraturan Bupati ini berlaku setelah diundangkan melalui Berita Daerah Kabupaten Trenggalek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 70 Tahun 2015 tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 70
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan