Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1991

Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37
Tahun
1991
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Dan Pengamanan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 1991
Diundangkan Tanggal
15 Juni 1991
Berlaku Tanggal
15 Juni 1991
Sumber
LN. 1991, LL Setkab : 10 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi