Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 43 Tahun 2017

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa, Kedudukan Tugas, Fungsi, Hak, dan Larangan Perangkat Desa, Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD, Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa, Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Lainnya di Desa, Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun, Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati, Bagan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Semua ketentuan yang berkaitan secara langsung dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa wajib menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 43 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
12 September 2017
Tanggal Pengundangan
12 September 2017
Tanggal Berlaku
12 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.43
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 2333 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan