Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Larangan Kepala Desa, Kedudukan Tugas, Fungsi, Hak, dan Larangan Perangkat Desa, Hubungan kerja Kepala Desa dengan BPD, Hubungan kerja antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa, Kepala Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Lainnya di Desa, Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan, Kepala Seksi dan Kepala Dusun, Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati, Bagan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Semua ketentuan yang berkaitan secara langsung dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa wajib menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat