Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1991
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
PP No. 71 Tahun 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Perum Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan Persero
Mencabut :
-
PP No. 33 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan