Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan ruang lingkup meliputi kawasan tanpa rokok; pengelolaan kawasan tanpa rokok; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; penertiban; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat