Desa- tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dalam wilayah kabupaten halmahera barat tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015.
- Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2013, UU No.6 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2015, Pemendagri No.113 Tahun 2014, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2014.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di setiap desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
- 9 Halaman, Lampiran; 3 Halaman.
|