Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum
pegawai perlu memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan
obyektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Tahun
Anggaran 2015;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2015;
- Mengatur mengenai pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan PNS, prosedur tatacara pembayaran tambahan PNS, Segala biaya yang diperlukan untuk pemberian Tambahan
Penghasilan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
- 11 Halaman + 2 Halaman Lampiran
|