Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pemilihan kepala desa; Pemilihan kepala desa serentak; Tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; Pemberhentian kepala desa; Pelaksanaan tugas kepala desa dan pejabat kepala desa; Pengunduran jadwal pemilihan kepala desa; Kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil sebagai calon kepala desa; Pembiayaan; Ketentuan peralihan dan lain-lain; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
29 September 2015
Tanggal Pengundangan
29 September 2015
Tanggal Berlaku
29 September 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan