Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1992

Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Januari 1992
Tanggal Pengundangan
20 Januari 1992
Tanggal Berlaku
20 Januari 1992
Sumber
LN. 1992 , LL Setkeb : 8 HLM
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan