- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017. Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 diubah. Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati, merupakan dokumen perencanaan dan dipergunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (KUPA-APBD), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan Bel-aHja Daerah (PPAS P-APBD) Tahun 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat