Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1993

Angkutan Jalan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41
Tahun
1993
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Angkutan Jalan
Ditetapkan Tanggal
05 Juli 1993
Diundangkan Tanggal
05 Juli 1993
Berlaku Tanggal
05 Juli 1993
Sumber
LN. 1993 No. 59 , TLN No. 3527, LL Setkeb : 33 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan