Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Kebijakan Kearsipan 3. Pembinaan Kearsipan 4. Pengelolaan Kearsipan 5. Perizinan 6. Perlindungan dan Penyelamatan 7. Kelembagaan Penyelenggaraan Kearsipan 8. Kerjasama Antar Daerah 9. Pengawasan 10. Pembiayaan 11. Larangan 12. Sanksi 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana 15. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
28 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
28 Desember 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2016 NOMOR 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 546 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan