-Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah yang sudah kadaluwarsa. Peraturan ini memuat hal-hal berikut ini, diantaranya ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, penatausahaan, kewenangan, dan tata cara penghapusan. Ruang lingkup penghapusan Piutang Pajak adalah semua jenis pajak yang menjadi kewenangan Daerah, meliputi kewajiban pokok pajak, bunga dan/ atau denda administrasi yang tertunggak sampai dengan tanggal terakhir perhitungan pembebanan hutang dan telah tercantum dalam STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SPPTPPB P2, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan dan/ atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Hak untuk melakukan penagihan pajak dinyatakan kadaluwarsa jika telah melampaui 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi akan tetapi belum kadaluawarsa, terlebih dahulu dimasukkan ke dalam buku Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak dan tidak dilakukan lagi tindakan penagihan pajak. Pada setiap akhir tahun Pajak, Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan pada Badan menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah kepada Kepala Badan. Selanjutnya Kepala Badan melakukan penelitian terhadap Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar U sulan Penghapusan Pajak Daerah dan Daftar Cadangan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Setelah menerima hasil penelitian Tim dalam bentuk Laporan, Kepala Badan mengajukan permohonan penghapusan Piutang Pajak kepada Bupati dengan melampirkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Daerah. Kepala Badan menyampaikan salinan Keputusan Bupati kepada Kepala BPKAD untuk kemudian diadministrasikan dan dihapuskan piutang pajak dari daftar piutang pajak oleh kepalak BPKAD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat