TATA CARA - PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK - PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA - PROVINSI JAMBI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2017/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 78 Peraturan Daerah Provinsi jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembagian Hasil Peneriman Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi.
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PMK No. 115/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK No. 115/PMK.07/2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2011; Pergub No. 61 Tahun 2016.
- Pergub ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi Untuk Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi, meliputi; Dasar Pembagian; Bagian Kabupaten/Kota; Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah; Kurang Salur dan/atau Lebih Salur Hasil Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Anggaran Murni 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2017;
b. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi,
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
- 9 hlm.
|