Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1994

Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Desember 1994
Tanggal Pengundangan
26 Desember 1994
Tanggal Berlaku
26 Desember 1994
Sumber
LN. 1994 No. 74, TLN No. 3576, LL SETNEG : 12 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9949 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Mencabut :
  1. PP No. 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan
  2. PP No. 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
  3. PP No. 17 Tahun 1963 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan