Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41
Tahun
1994
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 1994
Diundangkan Tanggal
23 Desember 1994
Berlaku Tanggal
23 Desember 1994
Sumber
LN. 1994 No. 70, TLN No. 3574, LL SETNEG : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek