Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1994

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1994
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 1994
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1994
Tanggal Berlaku
23 Desember 1994
Sumber
LN. 1994 No. 70, TLN No. 3574, LL SETNEG : 4 HLM
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5516 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan