Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1994

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
37
Tahun
1994
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 1994
Diundangkan Tanggal
06 Desember 1994
Berlaku Tanggal
06 Desember 1994
Sumber
LN. 1994 No. 66, LL Setkab : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) Menjadi Perusahaan Umum (Perum)