Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2016

Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
2016
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2016
Berlaku Tanggal
02 Februari 2016
Sumber
LN. 2016 No. 23, TLN No. 5846, LL SETNEG : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...