Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2016

Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
LN. 2016 No. 23, TLN No. 5846, LL SETNEG : 6 HLM
Subjek
PENCUCIAN UANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3010 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan