Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 52 Tahun 2001

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 2000 Tentang Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
52
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 April 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 April 2001
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan