Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1995

Izin Usaha Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 1995
Tanggal Pengundangan
23 Mei 1995
Tanggal Berlaku
23 Mei 1995
Sumber
LN. 1995 No. 25, TLN No. 3596, LL Setkab : 8 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3323 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan