administrasi-kependudukan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Kepmendagri No. 188.34-6486 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dalam Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan perda ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang mengatur tentang biaya pelaksanaan dan pemeliharaan Sistem Administrasi Kependudukan Daerah dibebankan pada APBN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- Mengubah Perda No. 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2014.
- 3
|