Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 14 Tahun 2012

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajak; IV. Wilayah Pemungutan; V. Tahun Pajak dan Pajak Terutang; VI. Pendataan dan Penetapan Pajak; VII. Pemungutan Pajak; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; IX. Kadaluwarsa Penagihan; X. Pemeriksaan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Ketentuan Khusus; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2012
Tanggal Berlaku
29 Desember 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2012 Nomor 14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan