Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2010

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengenaan, Tarif, Cara penghitungan dan Wilayah Pemungutan Pajak; IV. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; V. Penetapan Pajak; VI. Tata Cara Pemungutan Pajak; VII. Surat Tagihan Pajak; VIII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; IX. Keberatan dan Banding; X. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; XI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; XII. Kadaluwarsa Penagihan; XIII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Ketentuan Khusus; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Peralihan; XIX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan