Batuan-Mineral-harga
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan maka Pemerintah Kabupaten Ngada perlu mengatura Harga Satuan Mineral Bukan Logam dan Batuan; bhawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Harga Satuan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Ngada
- UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; Permen ESDM No. 18 Tahun 2008; Permen ESDM No. 28 Tahun 2009; Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor:555.K/261M.PE/1995; Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor:1453.K.K/29/MEM/2000; Perda Kab. Ngada No. 11 Tahun 2006; Perda Kab. Ngada No. 6 Tahun 2008; Perda Kab Ngada No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Ngada No. 21 Tahun 2007
- PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG HARGA SATUAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
- 4 halaman; 1 halaman lampiran
|