Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2001

Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Januari 2001
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
09 Januari 2001
Sumber
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 111 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan