Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pejabat Negara, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Skretariat Daerah, SKPD, Kepala SKPD, PNS, Pegawai Tidak Tetap, Pejabat yang Berwenang, Pengawas Pemerintah, Auditor, Ajudan, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas, Pejabat, Lumpsum, Biaya Nyata dan Ibukota Kecamatan; Ketentuan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Dalam Penandatanganan SPT dan SPPD; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat