Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1997

Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic inNarcoticDrugsandPsychotropicSubstances,1988(KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratanitu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesiaserta salinan naskah asli United Nations Convention Against IllicitTraffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris sertaterjemahannyadalambahasaIndonesiasebagaimanaterlampir,merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
24 Maret 1997
Tanggal Berlaku
24 Maret 1997
Sumber
LN.1997/NO.17, TLN NO.3673.
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 6522 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan