ABSTRAK: |
- a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatumasyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritualberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupanbangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkunganpergaulan dunia yang merdeka, adil, bersahabat, tertib, dandamai;
b.bahwa untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut,perlu dilakukan upaya secara terus-menerus termasuk di bidangkeamanan dan ketertiban serta di bidang kesejahteraan rakyat denganmemberikan perhatian khusus terhadap bahaya dan penyalahgunaannarkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c.bahwapenyalahgunaandanperedarangelapnarkotikadanpsikotropika dapat mengancam kehidupan individu, ketahanannasional, bangsa, dan negara Indonesia serta merupakan malasahbersama yang dihadapi bangsa-bangsa dan negara-negara di duniayang harus ditanggulangi serta diberantas bersama dalam bentuk upayapenegakan hukum, baik dalam skala nasional maupun internasionalmelalui kerjasama bilateral, regional atau multilateral;
d.bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang PemberantasanPeredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988 merupakanpenegasandanpenyempurnaanatasprinsip-prinsipdanketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Konvensi TunggalNarkotika 1961 beserta Protokol 1972 yang telah mengubah KonvensiTunggal Narkotika 1961, serta Konvensi Psikotropika 1971, sehinggamenjadi sarana yang lebih efektif dalam memberantas peredaran gelapnarkotika dan psikotropika;
e.bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untukbersama-sama dengan anggota masyarakat dunia lainnya aktifmengambil bagian dalam upaya memberantas peredaran gelapnarkotika dan psikotropika, oleh karena itu telah menandatanganiUnited Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic DrugsandPsychotropicSubstances,1988(KonvensiPerserikatanBangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran gelap Narkotika danPsikotropika, 1988) di Wina, Austria pada tanggal 27 Maret 1989 dantelah pula meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 denganUndang-undang Nomor 8 Tahun 1976 dan Konvensi Psikotropika1971, dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996, serta membentukUndang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
- Pasal 5 ayat (1) Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar1945
- Mengesahkan United Nations Convention Against Illicit Traffic inNarcoticDrugsandPsychotropicSubstances,1988(KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dengan Reservation (Persyaratan)terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) yang bunyi lengkap Persyaratanitu dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesiaserta salinan naskah asli United Nations Convention Against IllicitTraffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (KonvensiPerserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran GelapNarkotika dan Psikotropika, 1988) dalam bahasa Inggeris sertaterjemahannyadalambahasaIndonesiasebagaimanaterlampir,merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang.
|