2015
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 102, LN. 2015 No. 324, TLN No. 5792, LL SETNEG : 33 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
- Dalam PP ini Ketentuan yang mengatur mengenai santunan cacat dalam PP Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit TNI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b dan Pasal 73 ayat (1) huruf b dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
|