Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 1996

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 1996
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 1996
Sumber
LN. 1996, LL Setkab : 5 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan