KEUANGAN DAERAH – POKOK-POKOK PENGELOLAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menciptakan ketertiban, transparansi dan akuntabiltas pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance), perlu adanya aturan pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bab 3: Azas Umum dan Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 4: Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 5: Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 6: Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 7: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 8: Pengelolaan Kas. Bab 9: Penatausahaan Keuangan Daerah. Bab 12: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Bab 13: Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah. Bab 14: Kerugian Negara. Bab 15: Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Bab 16: Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
- 144 HLM
|