PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2017/NO. 161
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan dan BOP BPD, Insentif dan Operasional Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun 2017
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan kinerja dan produktifitas bagi penyelenggara pemerintahan desa serta kelembagaan desa dlam kaitannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat; ketentuan pasal 81 atay (5) dan pasal 100 peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan besarnya penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat desa serta tunjangan dan operasional BPD dan Kelembagaan Desa; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan bupati tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tunjangan dan operasional BPD serta Insentif dan Operasional lembaga kemasyarakatan desa tahun 2017.
- UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Ngeru No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Utara no. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN DAN BOP BPD, INSENTIF DAN OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA TAHUN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHASILAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA 3. TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 4. BIAYA OPERASIONAL LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA 5. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 7
|