Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSD) Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR (BOSD) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN 3. NILAI BANTUAN 4. TATA CARA PENCAIRAN DANA 5. PENGGUNAAN DANA 6. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 7. PEMANTAUAN DAN SUPERVISI 8. PENGAWASAN 9. LARANGAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSD) Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD. 2017/NO. 160
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan