peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; meliputi : Ketentuan umum; maksud dan tujuan; wajib lapor LHKASN; jangka waktu penyampaian; tata cara; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif; ketentuan umum
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat