Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 40 Tahun 2015

Penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Kewajiban Penyampaian Laporan Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; meliputi : Ketentuan umum; maksud dan tujuan; wajib lapor LHKASN; jangka waktu penyampaian; tata cara; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif; ketentuan umum

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyampaian laporan harta kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2015
Tanggal Berlaku
14 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 40
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 443 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan