Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
-
PP No. 8 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
-
PP No. 74 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
-
PP No. 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)