Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
-
PP No. 34 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
-
PP No. 25 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
-
PP No. 24 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)